Terjun menjadi seorang wirausahawan haruslah memilih keterampilan yang mumpuni. Wirausaha pada dasarnya adalah sebuah upaya dan usaha mandiri untuk mencapai kesejahteraan bagi diri sendiri juga bagi lingkungan sekitarnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya; Berwirausaha bukan sekadar mengikuti apa yang lagi trend, meskipun ini menjadi salah satu keterampilan wirausaha. Tapi tidak hanya itu saja. Setidaknya ada tujuh keterampilan dasar yang harus dimiliki orang yang terjun sebagai wirausaha. Keterampilan dalam beradaptasi Keterampilan analitis Keterampilan komunikasi Keterampilan manajemen keuangan Keterampilan memimpin Keterampilan marketing Keterampilan perencanaan strategis Keterampilan ini tidak hanya harus dimiliki salah satu keterampilan saja. Keterampilan yang dimiliki haruslah keseluruhannya. Jika Anda sudah memiliki salah satu keterampilan wirausaha di atas, adalah sebuah modal penting bagi Anda untuk mengembangkan keterampilan lain dan menjadi wirausaha yang sukses. Berikut ini penjabaran satu per satu keterampilan dalam wirausaha Keterampilan dalam Beradaptasi Sebuah usaha tentu sudah direncanakan secara matang. Namun, dalam perjalanannya tidak semuanya bisa berjalan sesuai dengan rencana. Nah, dalam merencanakan pun harus bisa menyeseuaikan diri beradaptasi dengan keadaan terbaru. Jika dalam dalam sebuah perjalanan usaha, ada perubahan sekecil apapun seorang wirausahawan harus bisa langsung menyesuaikan. Jika tidak, usaha yang dilakukan tidak akan sesuai dengan permintaan pasar. Keterampilan Analitis Salah satu keterampilan wirausaha adalah Keterampilan Analitis. Keterampilan analitis meliputi kemampuan untuk berpikir kritis, keterampilan dalam meneliti, dan tujuan akhirnya adalah menyelesaikan masalah yang terjadi. Misalnya dalam sebuah usaha, pertanyaan yang pasti muncul adalah produk apa yang harus saya produksi? Dengan begini akan meneliti kebutuhan pasar. Ujungnya adalah saya harus produksi barang ini dengan cara begini dengan strategi pemasaran begini. Keterampilan Komunikasi Menjadi seorang wirausaha adalah keputusan untuk berurusahan dengan banyak orang, baik sebagai mitra maupun pekerja. Dengan demikian komunikasi yang baik adalah keterampilan utama yang juga harus dimiliki oleh wirausaha. Keterampilan komunikasi diperlukan untuk menjelaskan potensi kepada investor serta hubungan yang baik dengan banyak sekali orang untuk mengurus segala sesuatu yang dibutuhkan oleh usahanya. Keterampilan manajemen keuangan Salah satu keterampilan wirausaha adalah mengatur keuangan. Manajemen keuangan bukan sekadar mencata pemasukan dan pengeluaran uang. Itu adalah pekerjaan kasir, bukan seorang wirausaha. Wirausaha harus mampu mengatur uang mana yang harus dibelanjakan sebagai modal usaha, bagaimana mendapatkannya, bagimana mengelolanya agar keuangan bisa berjalan efektif efisien untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keterampilan Memimpin Keterampilan memimpin adalah salah satu ketrampilan wirausaha yang mutlak diperlukan. Seorang wirausaha pada dasarnya adalah orang yang memimpin sebuah usaha, meskipun tidak punya pekerja. Lebih-lebih jika memiliki pekerja. Maka kemampua mengatur jalannya usaha adalah sebuh keterampilan yang sangat dibutuhkan dalam wirausaha. Keterampilan Marketing Uang yang didapat oleh seorang wirausaha tentu berasal dari konsumen atau pemakai. Nah, agar produk yang telah diusahakan sampai pada pemakai yang tepat, salah satu keterampilan yang harus dimiliki wirausaha adalah keterampilan memasarkan produknya. Keterampilan marketing atau pemasaran tidak bisa tidak adalah kuncil. Hasil wirausaha yang telah diupayakan tidak akan ada artinya jika tidak dibeli oleh konsumen. Tidak mungkin mendapatkan hasil dan keuntungan jika tidak dipasarkan dengan baik. Keterampilan Perencanaan Strategis Perencanaan strategis adalah keterampilan dalam wirausaha untuk mengelola kegiatan usaha, menyelaraskan prioritas, menetapkan tujuan, dan menyederhakan produksi. Dengan demikian tujuan utama usaha yang harus efisien bisa dilakukan. Cara terbaiknya adalah menuangkannya secara visual dalam peta konsep. Dengan begitu bisa memotong beberapa pos dan tahapan yang kurang efektif, atau harus mencari jalan lain dalam menjalankan usahanya. Wirausaha yang Terampil Jadilah wirausahawan yang terampil, dalam bidang yang dikuasai. Bukan sekadar harus ikut-ikutan bikin ini itu, tanpa perencanaan yang matang. Baca Juga Cara Absensi Online Dampak Absensi Selfie Apa Saja Pekerjaan Human Resource? Arti dari Human Resource Development Pengertian Sistem Outsoursing yang perlu anda tahu
Keterampilanmemimpin adalah salah satu ketrampilan wirausaha yang mutlak diperlukan. Seorang wirausaha pada dasarnya adalah orang yang memimpin sebuah usaha, meskipun tidak punya pekerja. Lebih-lebih jika memiliki pekerja. Maka kemampua mengatur jalannya usaha adalah sebuh keterampilan yang sangat dibutuhkan dalam wirausaha.
- Kewirausahaan merupakan perilaku dan kemampuan seseorang untuk menciptakan sesuatu yang bermanfaat dan memiliki nilai jual. Kewirausahaan disebut juga entrepreneirship yang sangat erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian. Dalam buku Kewirausahaan 2018 karya Mohammad Maskan dan kawan-kawan, Kewirausahaan merupakan jiwa dari seseorang yang diekspresikan melalui sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif untuk melakukan suatu bukan merupakan ilmu ajaib yang mendatangkan keuntungan dalam waktu sekejap. Tapi sebuah ilmu, seni, keterampilan untuk mengelola semua keterbatasan sumber daya, informasi, dan dana yang dipakai untuk mempertahankan hidup. Baca juga Program Kewirausahaan, Pemerintah Prioritaskan Perempuan Desa dan Korban Kekerasan Kewirausahaan pada dasarnya merupakan jiwa dari seseorang yang diekspresikan melalui sikap dan perilaku yang kreatif dan inovasi untuk melakukan suatu kegiatan. Adapun orang yang memiliki jiwa tersebut tentu saja dapat melakukan kegiatan kewirausahaan atau menjadi pelaku kewirausahaan atau lebih dikenal dengan sebutan wirausaha entrepreneur. Sebaliknya yang tidak memiliki jiwa tersebut tentu tidak bisa disebut sebagai wirausaha meskipun melakukan kegiatan bisnis. Kemampuan yang diperlukan Jika ingin memiliki seorang wirausaha, pastinya harus memiliki beberapa kemampuan. Kemampuan tersebut sangat penting dan diperlukan untuk seorang wirausahaan dalam menjalankan usahanya. Baca juga Lahirkan Wirausaha Baru di Indonesia, Kemenkop Siapkan Beragam Program Homepage/ Siswa / Dalam wirausaha ketrampilan menjual merupakan bagian dari ketrampila. Dalam wirausaha ketrampilan menjual merupakan bagian dari ketrampila Oleh Admin Diposting pada Juni 22, 2022. Pertanyaan : 0% found this document useful 1 vote1K views14 pagesOriginal Title[MAKALAH] Keterampilan yang Harus Dimiliki Seorang WirausahawanCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 1 vote1K views14 pagesMAKALAH Keterampilan Yang Harus Dimiliki Seorang WirausahawanOriginal Title[MAKALAH] Keterampilan yang Harus Dimiliki Seorang WirausahawanJump to Page You are on page 1of 14 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.Adadua gambar yang sering muncul di benak Anda ketika Anda memikirkan kata 'Keterampilan Menjual dan Bernegosiasi'. Salah satunya adalah seorang wanita dengan riasan tebal dan rambut yang ditata sempurna yang suka menyemprotkan parfum ke pelanggan yang tidak menaruh curiga; yang lain adalah Jordan Belfort yang sangat menawan tetapi sangat menipu, atau dikenal sebagai Wolf of Wall Street
ArticlePDF AvailableAbstractMenjadi wirausaha pada usia muda merupakan salah hal positif yang dapat dilakukan oleh mahasiswa, benefit yang didapatkan antara lain mandiri secara finansial, dapat menciptakan lapangan kerja, mendapatkan relasi/ mitra sehingga dapat lebih mudah mengembangkan usahanya. Sehubungan dengan hal tersebut keterampilan yang dibutuhkan oleh mahasiswa wirausaha tidak hanya terampil dalam hal produksi dan promosi saja, namun harus memahami aspek hukum dalam berbisnis salah satunya adalah terampil membuat dokumen kontrak. Sebagian besar mahasiswa wirausaha dibawaah binaan Pengembangan Karir Mahasiswa dan Alumni Universitas Muhammadiyah Malang tidak mennggunakan dokumen kontrak dalam menjalankan bisnisnya. Selama dalam menjalankan bisnisnya, banyak terjadi perselisihan dengan pihak mitra/ relasi salah satunya disebabkan tidak adanya dokumen kontrak. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum, pelatihan dan evaluasi. Dari hasil pelatihan tersebut pengabdi mendapatkan hasil bahwa peserta bertambah pengetahuan mengenai a Syarat sah nya perjanjian; b Batalnya perjanjian; c Macam kontrak; d Fungsi dan Tujuan dokumen kontrak; e Pola/ anatomi kontrak. Selain itu, mahasiswa wirausaha telah mampu membuat kontrak yang memenuhi ketentuan hukum perjanjian. Dengan demikian, mahasiswa wirausaha menyadari bahwa kontrak berfungsi sebagai perlindungan hukum dalam berbisnis. Training Skills for Making Business Contracft for Entrepreneur Students. Being an entrepreneur at a young age is one of the positive things that students can do, the benefits that are obtained include being financially independent, being able to create jobs, getting relationships/partners so that is easier to develop their business. In connection with this, the skills needed by entrepreneur students are not only skilled in terms of production and promotion but must understand the legal aspects of doing business, one of which is being skilled in making contract documents. Most of the entrepreneur students brought under the guidance of PKMA Student and Alumni Career Development Universitas of Muhammadiyah Malang didn’t use contract documents in their business. During the course of their business, there were many disputes with partners/relations, one of which was the absence of contract documents. The methods used are legal counseling, training, and evaluation. From the results of the training are the servants found that the participants had increased knowledge about a The legal terms of the agreement; b Cancellation of the agreement; c Kinds of contracts; d Function and purpose of contract documents; e Pattern/anatomy of the contract. Besides, entrepreneurial students have been able to make contracts that meet the terms of the agreement law. Thus, entrepreneur students realize that contracts function as legal protection in doing business. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. DEDIKASI HUKUM Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 1, Nomor 1, April 2021, Hal. 19-31 pISSN eISSN Journal Homepage Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bisnis bagi Mahasiswa Wirausaha Yohana Puspitasari Wardoyo1*, Muhammad Luthfi2, Feranza Auriya Tiza3, Khofifah Parawansa Hadi4 1,2,3,4 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, Indonesia Email *Corresponding author Yohana Puspitasari Wardoyo1 Kata Kunci Pelatihan; dokumen kontrak; mahasiswa wirausaha Keywords Training; contract documents; entrepreneur students. Menjadi wirausaha pada usia muda merupakan salah hal positif yang dapat dilakukan oleh mahasiswa, benefit yang didapatkan antara lain mandiri secara finansial, dapat menciptakan lapangan kerja, mendapatkan relasi/ mitra sehingga dapat lebih mudah mengembangkan usahanya. Sehubungan dengan hal tersebut keterampilan yang dibutuhkan oleh mahasiswa wirausaha tidak hanya terampil dalam hal produksi dan promosi saja, namun harus memahami aspek hukum dalam berbisnis salah satunya adalah terampil membuat dokumen kontrak. Sebagian besar mahasiswa wirausaha dibawaah binaan Pengembangan Karir Mahasiswa dan Alumni Universitas Muhammadiyah Malang tidak mennggunakan dokumen kontrak dalam menjalankan bisnisnya. Selama dalam menjalankan bisnisnya, banyak terjadi perselisihan dengan pihak mitra/ relasi salah satunya disebabkan tidak adanya dokumen kontrak. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum, pelatihan dan evaluasi. Dari hasil pelatihan tersebut pengabdi mendapatkan hasil bahwa peserta bertambah pengetahuan mengenai a Syarat sah nya perjanjian; b Batalnya perjanjian; c Macam kontrak; d Fungsi dan Tujuan dokumen kontrak; e Pola/ anatomi kontrak. Selain itu, mahasiswa wirausaha telah mampu membuat kontrak yang memenuhi ketentuan hukum perjanjian. Dengan demikian, mahasiswa wirausaha menyadari bahwa kontrak berfungsi sebagai perlindungan hukum dalam berbisnis. Yohana Puspitasari Wardoyo, Muhammad Luthfi, Feranza Auriya Tiza, Khofifah Parawansa Hadi Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bisnis Bagi Mahasiswa Wirausaha Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 20 Vol. 1, No. 1, April 2021, Hal. 19-31 Training Skills for Making Business Contracft for Entrepreneur Students. Being an entrepreneur at a young age is one of the positive things that students can do, the benefits that are obtained include being financially independent, being able to create jobs, getting relationships / partners so that is easier to develop their business. In connection with this, the skills needed by entrepreneur students are not only skilled in terms of production and promotion, but must understand the legal aspects of doing business, one of which is being skilled in making contract documents. Most of the entrepreneur students brought under the guidance of PKMA Student and Alumni Career Development Universitas of Muhammadiyah Malang didn’t use contract documents in their business. During the course of their business, there were many disputes with partners / relations, one of which was the absence of contract documents. The methods used are legal counseling, training and evaluation. From the results of the training are the servants found that the participants had increased knowledge about a The legal terms of the agreement; b Cancellation of the agreement; c Kinds of contracts; d Function and purpose of contract documents; e Pattern / anatomy of the contract. Besides, entrepreneurial students have been able to make contracts that meet the terms of the agreement law. Thus, entrepreneur students realize that contracts function as legal protection in doing business. PENDAHULUAN Berdasarkan Global Entrepreneurship Index GEI tahun 2018 menunjukan bahwa Indonesia menempati peringkat 94 dari 137 negara dengan penilaian 21% wirausaha dari berbagai bidang pekerjaan. Kelompok wirausaha banyak didominasi oleh mereka yang beusia muda, termasuk dari kalangan mahasiswa. Hal ini sejalan dengan hasil riset dari IDN Research Institute tahun 2019 bahwa 69,1% pemuda di Indonesia memiliki minat untuk berwirausaha. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, mahasiswa begitu dominan sebagai agent of change, tak hanya dalam hal pendidikan formal saja namun dapat sebagai agent of change dalam ide dan kreativitas dalam bidang kewirausahaan. Oleh karena itu, diperlukan peran Institusi pendidikan dalam mengimplementasikan kegiatan-kegiatan kewirausahaan. Peran serta institusi pendidikan dirasa perlu untuk menggeser Yohana Puspitasari Wardoyo, Muhammad Luthfi, Feranza Auriya Tiza, Khofifah Parawansa Hadi Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bisnis Bagi Mahasiswa Wirausahawan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal DEDIKASI HUKUM 21 atau paling tidak meredam pandangan mengenai pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja Christian, 2017. Sejalan dengan hal tersebut pemerintah turut mendukung kehadiran mahasiswa wirausaha dalam Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka KMBKM yang bertujuan mendorong pengembangan minat wirausaha mahasiswa dengan program kegiatan belajar yang sesuai. Kewirausahaan merupakan perihal yang penting dan menjadi indikator di dalam perekonomian suatu bangsa yang sedang membangun. Kemajuan atau kemunduran perekonomian suatu bangsa ditentukan oleh keberadaan dan peranan dari kelompok wirausaha Banu, 2009. Pengembangan Karir Mahasiswa dan Alumni PKMA Universitas Muhammadiyah Malang merupakan salah satu bagian dari Biro Kemahasiswaaan dan Alumni yang menangani dan mengelola pengembangan Karir Mahasiswa dan Alumni. Keberadaan PKMA membuat komunikasi antar mahasiswa dan alumni dengan Universitas Muhammadiyah Malang terjalin dengan baik dan dapat memberikan timbal balik demi pengembangan universitas dan peningkatan eksistensi alumni terhadap universitas. Salah satu kegiatan PKMA adalah memberikan pelatihan guna menghadapi dunia kerja dan kewirausahaan bagi mahasiswa yang telah bergerak dalam dunia wirausaha sehingga mampu menciptakan mahasiswa yang mandiri dan sukses di berbagai bidang keilmuan. Menjadi wirausaha pada usia muda merupakan salah hal positif yang dapat dilakukan oleh mahsiswa, benefit yang didapatkan antara lain mandiri secara finansial, dapat menciptakan lapangan kerja, mendapatkan relasi/mitra sehingga dapat lebih mudah mengembangkan usahanya. Sehubungan dengan hal tersebut keterampilan yang dibutuhkan oleh mahasiswa wirausaha tidak hanya terampil dalam hal produksi dan promosi saja, namun harus memahami aspek hukum dalam berbisnis salah satunya adalah terampil membuat dokumen kontrak. Sebagian besar mahasiswa wirausaha dibawaah binaan PKMA tidak mennggunakan dokumen kontrak dalam menjalankan bisnisnya. Selama dalam menjalankan bisnisnya, seringkali terjadi perselisihan dengan pihak mitra/relasi salah satunya disebabkan tidak adanya dokumen kontrak. Sejatinya fungsi dari dokumen kontrak adalah sebagai perlindungan hukum bagi para pihak untuk memastikan perjanjian yang disepakati para pihak dapat berjalan dengan lancar dan juga untuk memberikan solusi untuk Yohana Puspitasari Wardoyo, Muhammad Luthfi, Feranza Auriya Tiza, Khofifah Parawansa Hadi Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bisnis Bagi Mahasiswa Wirausaha Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 22 Vol. 1, No. 1, April 2021, Hal. 19-31 mengantisipasi segala hal yang dapat merugikan salah satu pihak dalam melaksanakan kegiatan bisnis tersebut. Dalam hukum perdata, “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” sebagaimana termaktub dalam pasal 1313 KUHPerdata. Dalam hal pembuatan kontrak, pada dasarnya dapat dilakukan secara lesan maupun tertulis, yang perlu diperhatikan adalah terpenuhinya syarat syah perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata adanya kata sepakat, cakap, hal tertentu, suatu yang halal. Menurut pasal 1338 1 KUHPerdata menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, hal ini berarti perjanjian merupakan pedoman apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan para pihak yang mengikatkan dalam perjanjian itu sendiri. Saat ini, sebagian Pelaku Usaha telah membuat kontrak dalam setiap kegiatan bisnisnya. Namun, tidak sedikit pula Pelaku Usaha tersebut belum memahami urgensi memahami isi kontrak dengan baik. Kontrak yang telah dibuat hanya dianggap sebagai formalitas dan alat bukti terjadinya kesepekatan antara para pihak. Keadaan tersebut berlangsung hingga terjadi perselisihan dan salah satu pihak meyadari bahwa keberadaan kontrak tersebut merugikan dirinya. Disaat terjadi masalah barulah para pelaku usaha ini mencari bantuan kepada konsultan hukum Pujiono & Prabowo, 2020. Berangkat dari permasalahan di atas solusi untuk pemecahan masalah yang ditawarkan adalah dengan memberikan Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bagi Mahasiswa Wirausaha Binaan PKMA Universitas Muhammadiyah Malang. METODE PELAKSANAAN Kegiatan pengabdian ini dilakukan secara bertahap dengan metode 1. Penyuluhan Penyuluhan hukum merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kesadaran hukum masyarakat lebih baik sehingga setiap orang dapat menyadari dan memahami hak dan kewajibannya serta menciptakan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar dan taat kepada hukum serta menghargai hak asasi manusia Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pola Penyuluhan Ernis, 2018. Mengingat Yohana Puspitasari Wardoyo, Muhammad Luthfi, Feranza Auriya Tiza, Khofifah Parawansa Hadi Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bisnis Bagi Mahasiswa Wirausahawan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal DEDIKASI HUKUM 23 masih dalam kondisi pandemik covid-19, pengabdi melakukan penyuluhan hukum secara daring melalui platform zoom meeting kepada sasaran. Adapun penyuluhan dilakukan dengan ceramah dan diskusi interaktif. 2. Pelatihan Pelatihan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memberikan bantuan dalam proses pembelajaran yang sistematis dan terorganisir dalam jangka waktu yang relative singkat sehingga keterampilan dan pengetahuan peserta yang bersifat praktis tercapai sesuai tujuan tertentu Sugandhi, 2016. Dalam hal pelaksanaan pelatihan dilakukan dengan bentuk penugasan pembuatan naskah kontrak. Penugasan diberikan dengan memberikan ilustrasi kasus yang diberikan oleh pengabdi. 3. Evaluasi Evaluasi merupakan proses penentuan nilai untuk suatu hal atau objek yang dilakukan berdasarakan pada indicator atau acuan-acuan tertentu untuk menentukan tujuan tertentu Evaluasi, Naskah kontrak telah disusun yang disusun akan dilakukan review oleh tim pengabdi, dan dikembalikan kepada sasaran untuk diperbaiki, kemudian akan dilakukan review ulang sampai benar-benar sesuai dengan anatomi kontrak. Selain itu pengabdi juga memberikan kuisioner kepada sasaran dengan tujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Bagan 1. Alur Pengabdian Pembuatan Kontrak Bagi Mahasiswa Wirausaha HASIL DAN PEMBAHASAN Penyuluhan Hukum Perjanjian •Syarat sah nya perjanjian •Macam kontrak •Fungsi dan Tujuan dokumen kontrak Pelatihan Penyusunan Kontrak Evaluasi Kuisioner dan Review Naskah Yohana Puspitasari Wardoyo, Muhammad Luthfi, Feranza Auriya Tiza, Khofifah Parawansa Hadi Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bisnis Bagi Mahasiswa Wirausaha Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 24 Vol. 1, No. 1, April 2021, Hal. 19-31 Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bagi Mahasiswa Wirausaha Binaan PKMA Universitas Muhammadiyah Malang dilakukan secara daring melalui platform zoom meeting mengingat situasi pandemic covid-19 yang belum berakhir. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2020 dengan jumlah peserta sebanyak 46 orang. Kegiatan pelatihan dibuka oleh Kepala Bagian PKMA Universitas Muhammadiyah Malang Dr. Fien Zulfikarijah, MM. Gambar 1. Pembukaan kegiatan oleh Kepala Bagian PKMA UMM Setelah itu pengabdi memaparkan materi penyuluhan serta diskusi interaktif dengan peserta selama 90 menit. Pada saat diskusi interaktif, Sebagian besar peserta menceritakan problem hukum yang dihadapi dalam menjalankan usahanya, karena ketidaktahuan mereka tentang pentingnya dokumen kontrak. Pada prinsipnya, pemahaman dan keterampilan dalam pembuatan kontrak bisnis akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam setiap kegiatan bisnis Anggraeny et al., 2020. Gambar 2. Penyampaian materi Pembuatan kontrak bisnis Yohana Puspitasari Wardoyo, Muhammad Luthfi, Feranza Auriya Tiza, Khofifah Parawansa Hadi Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bisnis Bagi Mahasiswa Wirausahawan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal DEDIKASI HUKUM 25 Berikut materi yang disajikan pada sesi penyuluhan, yaitu memberikan pemahaman dan teori dasar tentang perjanjian pada umumnya sebagaimana termaktub dalam pasal 1313 KUHPerdata. Selanjutnya agar suatu perjanjian sah dimata hukum, maka pasal 1320 KUHPerdata menentukan syarat sah perjanjian, antara lain 1. Adanya kesepakatan, yaitu para pihak saling sepakat atas apa yang diperjanjikan, saling menyetujui kehendak masing-masing pihak atau pokok-pokok yang diperjanjikan. Kesepakatan tidak boleh dilakukan dengan paksaan, penipuan, dan kekhilafan. Selain itu, Kesepakatan yang sah secara hukum harus memperhatikan beberapa faktor, yaitu penawaran kehendak diri kepada pihak lain, penerimaan kehendak dari orang lain, penyataan kehendak secara tegas, pernyataan penerimaan kehendak dari orang lain, dan penerapan prinsip kehati-hatian dengan dasar itikad baik Anggraeny, 2020. 2. Cakap, yaitu bisa melakukan perbuatan hukum serta bisa dibebani hak dan kewajiban yang menjadi pokok perjanjian. Berikut klasifikasi cakap a. Dewasa/Sudah menikah. Batas umur dewasa dalam lingkup pembuatan perjanjian yaitu 18 tahun. Sedangkan, batas usia untuk menikah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 19 tahun. Namun apabila dibawah usia tersebut sudah menikah dengan ijin dispensasi nikah maka tetap dianggap dewasa. b Tidak sedang di bawah pengampuan karena imbisil tolol, bodoh, dungu, lemah daya atau lemah pikir, sakit otak atau sakit ingatan atau mata gelap boros Komariah, 2019 dan juga dinyatakan pailit menurut Undang-Undang Kepailitan. 3. Hal tertentu, artinya barang yang menjadi objek di dalam perjanjian minimal harus dapat ditentukan jenisnya, ukuran, kualitasnya. Sedangkan, permasalahan jumlah objek tidak menjadi masalah asalkan dapat ditentukan kemudian Komariah, 2019 4. Adanya sebab/ causa yang halal geoorloofde oorzaak. Sebab atau causa yang halal maksudnya adalah isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan norma kesusilaan Komariah, 2019. Yohana Puspitasari Wardoyo, Muhammad Luthfi, Feranza Auriya Tiza, Khofifah Parawansa Hadi Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bisnis Bagi Mahasiswa Wirausaha Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 26 Vol. 1, No. 1, April 2021, Hal. 19-31 Dari 4 syarat syah perjanjian menurut pasal 1320 KUH Perdata, syarat ke-1 dan ke-2 merupakan syarat subyektif, karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, jika tidak terpenuhi salah satu maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan syarat ke-3 dan ke-4 disebut syarat obyektif, karena menyangkut obyek yang diperjanjikan. Apabila tidak terpenuhi salah satu makan perjanjian batal demi hukum. Artinya bahwa dari semula perjanjian itu dianggap tidak ada Rahayu Hartini, 2006. Dalam hal pelaksanaan perjanjian hendaknya dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata. Terdapat 2 dua bentuk perjanjian yaitu secara lisan maupun tertulis. Para pihak bebas untuk mementukan bentuk perjanjian sesuai kesepakatan. Perjanjian lisan merupakan perjanjian yang diwujudkan secara lisan oleh para pihak tentunya dengan kesepakatan para pihak, sedangkan perjanjian tertulis merupakan perjanjian yang dibuat secara tertulis terdokumentasi oleh para pihak atau lebih dikenal dengan kontrak perjanjian. Kontrak secara tertulis dikelompokkan dalam 2 dua kategori yaitu akta di bawah tangan dan akta autentik. Berdasarkan ketentuan pasal 1868 KUHPerdata, suatu akta dapat dikategorikan sebagai akta autentik apabila dapat memenuhi 3 tiga persyaratan utama, yaitu 1. Dibuat oleh atau dihadapan atau berhadapan dengan pejabat umum; 2. Dibuat sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang; 3. Pejabat umum yang berwenang di tempat akta tersebut dibuat. Sedangkan, akta di bawah tangan merupakan perjanjian yang dibuat sendiri oleh para pihak tanpa adanya campur tangan pejabat umum yang berwenang dan serta format akta di bawah tangan dapat dibuat sesuai kehendak para pihak. Pasal 1319 KUHPerdata telah membagi kontrak menjadi dua macam, yaitu kontrak nominaat atau kontrak bernama dan kontrak Inominaat atau kontrak tidak bernama. Kontrak nominat adalah kontrak yang dikenal dalam KUHPerdata diantaranya adalah jual beli, tukar-menukar, pinjam-meminjam, pemberian kuasa, sewa-menyewa, dan lain sebaginya. Sedangkan, kontrak innominaat merupakan kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat, seperti Leasing, beli sewa, franchise, joint venture, kontrak karya, keagenan, production sharing, merupakan contoh dari kontrak inominaat. Yohana Puspitasari Wardoyo, Muhammad Luthfi, Feranza Auriya Tiza, Khofifah Parawansa Hadi Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bisnis Bagi Mahasiswa Wirausahawan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal DEDIKASI HUKUM 27 Pada penyusunan kontrak perlu memperhatikan beberapa hal, yaitu kewenangan hukum para pihak dalam perjanjian; perpajakan; alas hak yang sah secara hukum; pilihan hukum; penyelesaian sengketa; pengakiran kontrak, dan bentuk perjanjian standar Sinaga & Sulisrudatin, 2014. Dalam penyusunan kontrak perlu diperhatikan pola/ anatomi yang terdapat pada kontrak 1. Kepala. Bagian kepala kontrak memuat 3 hal, yaitu a. Judul kontrak Judul akta ditulis secara ringkas dan padat sesuai dengan terminology hukum. Selain itu, judul akta juga dapat mencerminkan esensi atau pokok-pokok dari perjanjian. Penentuan judul untuk suatu akta perjanjian terutama perjanjian yang tidak bernama relative rumit. Sebagai upaya untuk mempermudah penetapan dan penulisan “Judul Akta”, maka penulisan “Judul Akta” dapat dilakukan setelah “Isi Akta” selesai ditetapkan atau dibuat. b. Penomoran Kontrak Penulisan judul pada setiap akta autentik dilakukan setelah tulisan tentang “Nomor Akta”. Pada akta autentik pencantuman “Nomor Akta” itu merupakan suatu keharusan. Keharusan pencantuman nomor akta pada akta autentik merupakan pemenuhan protokol dari pejabat umum atau instansi yang bersangkutan. Berbeda perjanjian di bawah tangan, pencantuman “Nomor Akta” hanya bersifat fakultatif. Dengan kata lain, pencantuman nomor tersebut tergantung pada kepentingan pembuat Kontrak dan/ atau sifat akta. c. Penanggalan Akta Pencantuman “Penanggalan Akta” harus selalu ada pada setiap akta, karena hal tersebut banyak terkait dengan status dan kewenangan dari penandatanganan ataupun pembuat akta yang bersangkutan. Penanggalan akta merupakan tulisan tentang hari, dan tanggal, bulan, serta tahun yang menunjukkan waktu atau pukul kapan suatu akta tersebut dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. d. Tempat Pembuatan Akta Yohana Puspitasari Wardoyo, Muhammad Luthfi, Feranza Auriya Tiza, Khofifah Parawansa Hadi Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bisnis Bagi Mahasiswa Wirausaha Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 28 Vol. 1, No. 1, April 2021, Hal. 19-31 Tempat pembuatan akta ditulis sesuai dengan nama kota atau daerah yang menerangkan tempat akta tersebut dibuat pada akta-akta di bawah tangan. Sedangkan akta autentik berlaku penempatan “Penanggalan Akta”. Oleh sebab itu, “Tempat Pembuatan Akta” pada akta-akta di bawah tangan, sama seperti penempatan “Penanggalan Akta”, dapat dicantumkan pada bagian kepala akta atau diletakan pada bagian penutup akta. Pencantuman “Tempat Pembuatan Akta” harus selalu ada pada setiap akta. Hal ini disebabkan karena hal tersebut berkaitan dengan penandatanganan akta ataupun pembuat akta yang bersangkutan pada tempat tertentu. e. Komparisi Komparisi merupakan bagian akta/perjanjian yang berisikan identitas para pihak yang terlibat. Pada teknik membuat akta, istilah komparisi mempunyai arti sebagai bagian dari suatu akta yang berupa deskripsi tentang kapasitas komparan. Kapasitas komparan merupakan kapasitas orang yang menghadap pada atau hadir dihadapan pejabat. Oleh karena itu, dapat dikemukakan mengenai unsur-unsur yang seharusnya terdapat dalam komparisi, yaitu 1 Data pribadi Komparan; 2 Dasar/Landasan kewenangan Komparan; 3 Identitas para pihak dalam perjanjian, termasuk saksi jika ada; 4 Penyebutan pihak dalam akta surat 2. Premis merupakan keterangan pendahuluan dan uraian singkat para pihak sehubungan dengan dibuatnya perjanjian. 3. Isi Isi perjanjian mengatur hal dan pokok yang dianggap perlu, Objek perjanjian, Hak dan Kewajiban para pihak, Jangka waktu kontrak, Wanprestasi, Force majeure, dan Penyelesaian sengketa. 4. Penutup Pada bagian penutup perjanjian harus ditegaskan bahwa surat perjanjian yang dibuat merupakan alat bukti yang dapat dipergunakan oleh para pihak di kemudian hari jika terjadi sengketa diantaranta. Pada bagian penutup terdiri atas tanda tangan para pihak. Pada bagian ini juga dapat pula ditambahkan saksi-saksi yang terlibat dalam pembuatan perjanjian. Modul Praktikum Hukum Kontrak, 2020 Yohana Puspitasari Wardoyo, Muhammad Luthfi, Feranza Auriya Tiza, Khofifah Parawansa Hadi Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bisnis Bagi Mahasiswa Wirausahawan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal DEDIKASI HUKUM 29 Setelah kegiatan penyuluhan peserta membuat dokumen kontrak selama 1 jam. Dari hasil pelatihan tersebut pengabdi mendapatkan hasil bahwa peserta bertambah pengetahuan mengenai 1. Syarat sah nya perjanjian; 2. Macam kontrak; 3. Fungsi dan Tujuan dokumen kontrak; 4. Pola/ anatomi kontrak. Gambar 3. Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan Kontrak Bisnis Hal ini dibuktikan dari ketercapaian indikator keberhasilan melalui kuisioner, dengan tingkat penguasaan 95,28% dari 6 soal kuisioner yang diberikan kepada peserta, serta hasil review naskah yang dibuat peserta telah memenuhi aturan hukum perjanjian dan sebagaimana anatomi kontrak, sehingga peserta terampil menyusun kontrak. Diharapkan dalam menjalankan usahanya, peserta lebih sadar dari segi hukum untuk membuat dokumen kontrak yang berfungsi sebagai proteksi bagi mereka karena selama ini hanya mengandalkan hubungan kepercayaan tanpa terikat oleh dasar hukum. Tabel 1. Tabel Pemahaman Pengetahuan Tentang Perjanjian 1. Apa yang dimaksud dengan perjanjian menurut hukum? 2. Sebutkan Syarat Syah Perjanjian? 3. Jelaskan bentuk dari perjanjian? Yohana Puspitasari Wardoyo, Muhammad Luthfi, Feranza Auriya Tiza, Khofifah Parawansa Hadi Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bisnis Bagi Mahasiswa Wirausaha Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 30 Vol. 1, No. 1, April 2021, Hal. 19-31 4. Jelaskan fungsi dokumen kontrak? 5. Sebutkan Macam Kontrak 6. Sebutkan Hal-hal yang menyebabkan berakhirnya kontrak KESIMPULAN Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bagi Mahasiswa Wirausaha Binaan PKMA Universitas Muhammadiyah Malang dilakukan secara daring mengingat kondisi pandemik tidak memungkinan untuk melakukan kegiatan secara luring. Kegiatan pelatihan keterampilan ini dilakukan dengan 4 metode yaitu penyuluhan, pelatihan, dan evaluasi. Penyuluhan hukum pembuatan kontrak bisnis menunjukan bahwa pihak yang membuat kontrak bisnis harus memahami aspek hukum dasar perjanjian dan hukum lainnya terkait kegiatan bisnis yang akan dilakukan. Selain itu, para pihak juga harus memperhatikan pola dan prinsip-prinsip dalam pembuatan perjanjian sehingga perjanjian tersebut dapat memberikan perlindungan hukum dan bingkai hukum yang baik bagi para pihak. Berdasarkan hasil evaluasi yang diperoleh dari kegiatan ini, yaitu 1 Mahasiswa lebih memahami pentingnya dokumen kontrak dalam suatu kegiatan bisnis; dan 2 Mahasiswa lebih terampil membuat dokumen kontrak secara sederhana sesuai dengan aturan yang kaidah hukum yang berlaku. DAFTAR PUSTAKA Anggraeny, I. 2020. Kata Sepakat Dalam Perjanjian Dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi. DE LEGA LATA Jurnal Ilmu Hukum, 51, 57–66. Anggraeny, I., Tongat, T., & Rahmadanti, W. D. 2020. Urgensi Pelaksanaan Tahapan Persiapan Penyusunan Kontrak Oleh Pelaku Bisnis Dalam Mengkontruksi Hubungan Bisnis. Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 31, 1–11. Banu, S. H. B. 2009. Pengembangan Jiwa Kewirausahaan di Kalangan Dosen dan Mahasiswa. Jurnal Ekonomi Bisnis, 2, 114–122. Christian, M. 2017. Pengaruh Faktor Perilaku Pada Kelompok Millineal Yohana Puspitasari Wardoyo, Muhammad Luthfi, Feranza Auriya Tiza, Khofifah Parawansa Hadi Pelatihan Keterampilan Pembuatan Kontrak Bisnis Bagi Mahasiswa Wirausahawan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Jurnal DEDIKASI HUKUM 31 Terhadap Keinginan Untuk Berwirausaha. Journal of Business & Applied Management, 1002, 92–105. Ernis, Y. 2018. Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 184, 477. Evaluasi. Wikipedia. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Program merdeka belajar kampus merdeka. Komariah. 2019. Hukum Perdata Revisi. UMM Press. Modul Praktikum Hukum Kontrak. 2020. Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Pujiono, D. S., & Prabowo, M. S. 2020. Pelatihan Keterampilan Dalam Pembuatan Kontrak Bagi Masyarakat Kabupaten Batang. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 22, 199–208. Rahayu Hartini. 2006. Hukum Komersial. UMM Press. Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. 2014. Hal – Hal Pokok Dalam Pembuatan Suatu Kontrak. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 72, 650–656. SUGANDHI, D. F. P. 2016. Pemanfaatan Hasil Belajar Pada Pelatihan Keterampilan Mekanik Otomotif Studi Kasus Pada Lulusan Lembaga Pendidikan Keterampilan Pelita Massa Issue 1984. Universitas Pendidikan Indonesia. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this ErnisKeberhasilan penyuluhan hukum langsung yang dilakukan agak sulit diukur dari segi kualitatif, tetapi secara kuantitatif dapat diketahui melalui Indikator-indikator keberhasilan pembudayaan hukum di masyarakat, degradasi budaya hukum yang terjadi di masyarakat, seperti tindakan main hakim sendiri, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat, dan disamping itu perkembangan teknologi dan informasi telah membuat masyarakat mudah mendapatkan berita terkait dengan tindakan dan perbuatan yang melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan metode Penyuluhan Hukum lansung dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta pengaruh Penyuluhan Hukum terhadap kesadaran hukum masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang ditinjau dari segi penerapan peraturan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Penyuluhan Hukum lansung pada masyarakat selama ini sangat minim dilakukan oleh instansi yang terkait dan belum membawa pengaruh yang signifikan bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat karena terkendala dengan permasalahan antara lain terbatasnya sarana dan prasarana, anggaran yang tersedia kurang memadai dan terbatasnya kemampuan SDM. Saran Frekuensi pelaksanaan penyuluhan hukum sebaiknya volumenya ditingkatkan dilakukan secara berkesinambungan, baik tempat maupun materinya, perlu peningkatan kualitas maupun kuatintas SDM tenaga fungsional Penyuluh Hukum agar lebih profesional melalui uji kompetensi, perlu dilakukan Penyuluhan Hukum bersama dan disinergikan antar intansi. Metode penyuluhan hukum secara lansung melalui ceramah, hendaknya dilakukan lebih menarik masyarakat. Michael Christianp>Pemerintah Indonesia mendorong untuk peningkatan jumlah wirausahawan, salah satunya melalui Gerakan Kewirausahaan Nasional GKN sejak enam tahun lalu. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh perilaku dan karakter terhadap keinginan untuk berwirausaha pada kelompok millenial. Sebanyak 53 sampel dengan karakter kelompok millenial yang belum berwirausaha digunakan dan diolah dengan menggunakan SMART PLS 3. Penelitian ini menjelaskan bahwa keinginan untuk berwirausaha pada kelompok millenial dipengaruhi oleh perilaku dan karakter kelompok tersebut, namun karakter tidak dipengaruhi oleh perilaku. Keterbatasan pada penelitian ini adalah tidak mengikutsertakan faktor karakter dari gaya menjalankan usaha yang dapat memperkuat penjelasan mengenai keterkaitannya dengan keinginan untuk berwirausaha. Faktor ukuran sampel juga dapat menjadi pertimbangan selanjutnya. Penekanan saran pada penelitian ini adalah perlu ditingkatkannya peran serta insitusi pendidikan dan individu dalam pembentukan karakter untuk berwirausaha khususnya keberanian dalam bertindak dan mengambil risiko dengan mengikuti pelatihan dan komunitas baik dalam skala kecil maupun dengan pembiayaan pemerintah. Kata kunci perilaku, keputusan, kewirausahaan, millenial
PentingnyaKeterampilan Menjual By: Team Content Keterampilan menjual sangat penting dalam organisasi yang mengandalkan pembelian berkelanjutan dari pelanggan atau klien. Kemampuan untuk membangun hubungan dengan pelanggan, membujuk mereka untuk melakukan pembelian, dan menghasilkan bisnis yang berulang adalah inti dari penjualan. Penjualan adalah komponen pemasaran dan promosi perusahaan.
Adaberbagai macam keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang wirausaha untuk mencapai kesuksesannya. Beberapa keterampilan yang harus dimiliki, antara lain Suryana, 2001: 65: 1 Keterampilan konseptual dalam mengatur strategi dan memperhitungkan resiko. 2 Keterampilan kreatif dalam menciptakan nilai tambah. 3 Keterampilan dalam memimpin danyBrP.